Makna Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Negara Indonesia sudah memiliki Pancasila sebagai ideologi sakral negara yang disepakati oleh para founding father negara.
Negara Indonesia adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini memberikan sifat khas bagi negara Indonesia yang majemuk ini.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjabarkan bahwa negara Indonesia bukan tipikal negara sekuler dan juga bukan negara agama tertentu.
Negara Indonesia mengakui Tuhan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yatu negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
Negara Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi manusia sebagai pribadi dengan segala hak dan kewajibannya.
Negara tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME karena setiap orang punya keyakinan masing-masing. Maka negara dalam hal ini menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya.
Kebebasan beragama adalah saah satu hak asasi paling dasar karena langsung bersumber pada martabat manusia sebagai pribadi dan mahluk Tuhan.
Hak ini bukan pemberian negara dan bukan dari golongan tertentu namun menjadi hak pribadi seseorang yang merupakan tanggung jawabnya sendiri.
1. Tuhan adalah sebab utama (causa prima) dari segala sesuatu di alam semesta ini.
2. Ketakwaan kepada Tuhan YME diwujudkan dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
3. Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
4. Warga Negara Indonesia dilarang menlakukan perbuatan yang menunjukkan sikap anti Ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
5. Kehidupan berlandasarkan toleransi sesama umat dan antar umat beragama mutlak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Nilai-nilai Hukum Tuhan adalah sumber bahan dan sumber nilai hukum positif Indonesia. Aktualisasi nilai-nilai Ketuhanan harus benar-benar tercermin dalam kehidupan masyarakat baik elite politik maupun rakyat pada umumnya.
Korupsi, kolusi dan nepotisme adalah praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan sehingga mutlak dihukum dan dilenyapkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia adalah negara kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini memberikan sifat khas bagi negara Indonesia yang majemuk ini.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjabarkan bahwa negara Indonesia bukan tipikal negara sekuler dan juga bukan negara agama tertentu.
Negara Indonesia mengakui Tuhan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yatu negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
Negara Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi manusia sebagai pribadi dengan segala hak dan kewajibannya.
Negara tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME karena setiap orang punya keyakinan masing-masing. Maka negara dalam hal ini menjamin kemerdekaan setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya.
Kebebasan beragama adalah saah satu hak asasi paling dasar karena langsung bersumber pada martabat manusia sebagai pribadi dan mahluk Tuhan.
Makna Ketuhanan Yang Maha Esa |
1. Tuhan adalah sebab utama (causa prima) dari segala sesuatu di alam semesta ini.
2. Ketakwaan kepada Tuhan YME diwujudkan dengan menjalankan semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.
3. Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
4. Warga Negara Indonesia dilarang menlakukan perbuatan yang menunjukkan sikap anti Ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
5. Kehidupan berlandasarkan toleransi sesama umat dan antar umat beragama mutlak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Nilai-nilai Hukum Tuhan adalah sumber bahan dan sumber nilai hukum positif Indonesia. Aktualisasi nilai-nilai Ketuhanan harus benar-benar tercermin dalam kehidupan masyarakat baik elite politik maupun rakyat pada umumnya.
Korupsi, kolusi dan nepotisme adalah praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan sehingga mutlak dihukum dan dilenyapkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara.