Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Sebenarnya bagaimana sih urutan hierarki perundang-undangan di Indonesia itu?.
Dalam subsistem materi hukum nasional dikenal adanya tata urutan peraturan perundang-undangan RI yang dituangkan dalam bentuk ketetapan MPR No III/MPR/2000.
Jadi menurut TAP MPR itu tata ururtan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Berikut ini hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Dalam subsistem materi hukum nasional dikenal adanya tata urutan peraturan perundang-undangan RI yang dituangkan dalam bentuk ketetapan MPR No III/MPR/2000.
Jadi menurut TAP MPR itu tata ururtan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Berikut ini hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia |
1. Undang-Undang Dasar 1945, merupakan hukum dasar tertulis NKRI dan memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan MPR RI, merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang, dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 45 serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dibuat oleh Presiden dalam hal adanya kegentingan yang memaksa dengan ketentuan berikut: Peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut: DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang dengna tidak mengadakna perubahan. Jika ditolak DPR peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah, dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi neagra dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan Daerah, merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Perda Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama gubernur. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat DPRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota. Peraturan desa atau setingkat dibuat oleh badan perwkilan desa atau yang setingkat sementara tata pembuatan peraturan desa atau setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sesuai dengan tata urutan undang-undang diatas maka setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Jadi semua aturan hukum harus bersinergi dan berasal dari atas (Pancasila dan UUD 45).