Halo kawan-kawan sekalian, masih bingung cara membuat akta kelahiran anak anda?. Kali ini saya akan cerita tentang cara membuat akta kelahiran anak saya di disdukcapil Majalengka.
Jadi bulan Januari lalu alhamdullillah putra kedua kami lahir di salah satu rumah sakit di Majalengka Jawa Barat. Tentunya jika sudah punya anak lagi maka kartu keluarga harus direvisi dan harus mengurus akta kelahiran baru.
Anda harus menyiapkan data-data yang diperlukan untuk merubah kartu keluarga dan mengurus akta kelahiran, jangan sampai datang ke diskdukcapil nanti ditolak. Ikuti cerita saya berikut ini.
Pertama hal yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan lahir di rumah sakit (jika anak anda lahir di rumah sakit). Setelah itu surat keterangan tersebut difotokopi dan dilegalisir di rumah sakit.
Keesokan harinya kita pergi ke kelurahan terlebih dahulu untuk mendapatkan surat pengantar F1 untuk merubah KK. Sebelum ke kelurahan untuk mengurus pergantian KK, siapkan dulu data berikut ini (WAJIB):
1. fotokopi akta nikah
2. fotokopi KTP saksi lahir dua buah
3. fotokopi KTP pribadi
4. surat keterangan lahir dari puskesmas
Nah data tersebut kemudian diserahkan ke admin kelurahan untuk membuat form F1 yang akan diteruskan ke kecamatan. Saya waktu itu membuat form F1 ke kelurahan Cicenang.
Setelah itu kita pergi ke kecamatan membawa form dari kelurahan tadi untuk membuat pengantar ke disdukcapil. Kita hanya diminta form dari kelurahan dan fotokopi akta nikah. Catat ya, anda wajib membawa dua dokumen tersebut.
Tak sampai lama kemudian surat pengantar dari kecamatan didapat dan saya pergi ke disdukcapil untuk mengurus KK baru dan akta lahir anak. Sebelum membuat akta lahir maka kita harus merubah KK terlebih dahulu jadi pergi ke bagian pengurusan KK.
Saya mengambil nomor antrian dan dapat no 28, sudah banyak juga padahal masih jam 9. Selepas itu kita diminta untuk memfotokopi form dari kecamatan dan menyimpannya di map. Nah pastikan anda bawa map dari rumah, jangan beli di disdukcapil karena mahal 10.000 coy 1 map.
Selepas itu map diserahkan dan saya diminta petugas menunggu 2 jam untuk menunggu print KK baru. Busettt...ternyata untuk ngeprint KK yang kertasnya biasa aja bisa makan waktu 2 jam. Karena gak mau gabut di kantor disdukcapil jadi saya putuskan pulang dulu ke rumah, nanti jam 11an pergi ke kantor lagi.
Di rumah karena ada jadwal ngajar online jam 10-11, maka saya sempatkan mengisi jadwal tersebut. Nah setelah jam 11 saya kembali lagi ke kantor disdukcapil, karena jaraknya gak jauh banget jadi pakai motor 5 menit juga nyampe.
Motor diparkir lalu saya cek ke belakang dan antrian sudah semakin membludak. Saya tanya ke petugas ternyata KK belum jadi, ditunggu aja dulu sebentar lagi. Buset, udah 2 jam lebih ngeprint KK ga beres, ini yang buat pelayanan di kantor makin mengular. Mungkin kedepannya harus ada revolusi untuk mempercepat penerbitan dokumen supaya warga tidak nunggu lama, kasihan seharian harus menunggu print doang.
Akhirnya setelah 30 menitan menunggu, kartu keluarga baru sudah terbit dengan warna putih tidak seperti biasanya berwarna biru dengan motif Pancasila. Sekarang KK kaya print kertas fotokopi, gak istimewa sih, apakah buat pengiritan atau apa gak ngerti.
Ok, KK udah ditangan lalu saya pergi ke bagian administrasi akta lahir untuk membuat akta lahir anak. Saya diminta menyerahkan fotokopi KK, copy saksi, akta nikah, form dari kecamatan dan surat keterangan lahir untuk menerbitkan akta lahir.
|
Beli map 10.000 di disdukcapil
|
Habis itu ditunggu maksimal dua hari katanya baru jadi, weleh lelet juga ternyata untuk dapat satu dokumen harus dua hari bolak balik diskdukcapil. Kapan ya bisa proses penerbitkan dokumen bisa disederhanakan?.
Itulah rangkaian cerita saya membuat akta kelahiran dan kartu keluarga baru di disdukcapil Majalengka. Ringkasan alurnya di bawah ini ya.
1. Print surat keterangan lahir di rumah sakit
2. Minta form ke kelurahan, jangan lupa bawa copy KK, KTP, KTP saksi (dua orang), copy akta nikah
3. Pergi ke kecamatan, serahkan KK asli dan copy akta nikah.
4. Ke disdukcapil bagian penerbitan KK dulu (bawah map, fotocopy form dari kecamatan)
5. Pergi ke loket akta lahir, serahkan KK baru, akta nikah, form dari kecamatan dan keterangan lahir dari rumah sakit.
Jika ingin cepat beres, pastikan dapat antrian awal. Datanglah jam 8 pas kantor buka biar dapat no antrian pertama. Untuk biaya gratis, hanya bayar parkir dan fotokopi saja.